Cara Buat SKCK Online Mudah & Cepat Terbaru Tahun 2023
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, terutama bagi mereka yang sedang melamar pekerjaan atau mengajukan permohonan paspor. SKCK adalah bukti resmi tentang riwayat hukum Anda yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sebelumnya, membuat SKCK memerlukan waktu dan tenaga yang cukup banyak karena harus menemui loket polisi dan mengantre lama. Namun sekarang, Polri telah memudahkan cara pengajuan SKCK dengan meluncurkan layanan SKCK online.
Dalam artikel ini, kita akan membahas cara membuat SKCK online mudah dan cepat tanpa banyak ribet dan antri. Berikut adalah panduan lengkapnya.
Langkah 1: Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
Sebelum melakukan pengajuan SKCK online, persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan terlebih dahulu, seperti:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi KK
3. Pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang warna merah.
Pastikan juga bahwa dokumen-dokumen yang Anda siapkan dalam kondisi yang baik dan memiliki kualitas yang cukup baik agar dapat dikonfirmasi oleh sistem polisi.
Langkah 2: Masuk ke situs SKCK online
Setelah dokumen-dokumen siap, langkah selanjutnya adalah membuka situs SKCK online yang bisa diakses di laman https://skck.polri.go.id/
Langkah 3: Isi formulir pengajuan SKCK online
Setelah masuk ke halaman depan situs SKCK online, Anda akan diajukan pada formulir pengajuan SKCK. Pastikan Anda mengisi formulir secara lengkap dan akurat. Beberapa informasi yang Anda butuhkan untuk mengisi formulir pengajuan SKCK di antaranya:
1. Identitas diri seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor KTP.
2. Riwayat mengenai pekerjaan terakhir yang Anda kejar seperti nama posisi dan tempat kerja.
3. Informasi mengenai kontak, seperti nomor telepon atau email.
Ingatlah untuk memeriksa informasi yang diisi sebelum mengirim pengajuan Anda untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahan
Langkah 4: Unggah dokumen dan pas foto
Setelah pengisian formulir di SKCK online, sisipkan dokumen-dokumen sebelumnya, seperti KTP, KK, dan pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang warna merah, sebagai bukti sebagai pendukung pemohon. Pastikan semua dokumen terunggah dengan baik.
Langkah 5: Lakukan pembayaran
Setelah dokumen terunggah dan dikonfirmasi oleh sistem, Anda akan dialihkan ke halaman pembayaran. Pastikan Anda membayar biaya yang baik dan mengisi nomor rekening dan jumlah dengan benar. Setelah itu, lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.
Langkah 6: Cetak SKCK
Setelah pembayaran terkonfirmasi, Anda dapat mengunduh dan mencetak SKCK Anda secara langsung dari situs SKCK online. SKCK tersebut akan berisi informasi tentang nama, nomor KTP atau paspor, tanggal lahir, dan status hukum Anda. Informasi ini penting karena merupkan satu syarat umum dalam proses perekrutan dan proses masuk ke berbagai instansi pemerintahan.
Kesimpulan
Itulah panduan lengkap tentang cara membuat SKCK online mudah dan cepat. Meski begitu, pastikan untuk tetap membaca dan mengikuti instruksi yang diberikan oleh sistem SKCK online. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan SKCK online sudah disiapkan dengan lengkap dan benar agar proses pengajuan bisa berjalan dengan lancar tanpa ada kendala. Sebarkan informasi ini untuk menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan. Terima kasih telah membaca artikel ini.
Cara Buat SKCK Online Mudah & Cepat Terbaru Tahun 2023
gurudaringmilenial.id – Bagi kalian yang ingin membuat SKCK online, kami disini akan memberikan Cara Buat SKCK Online untuk keperluan yang kalian butuhkan. Mungkin bagi orang yang belum mengetahui cara membuat SKCK online ini dianggap sulit. Namun hal itu bisa kalian lakukan dengan secara online.
Karena SKCK ini memang sangatlah penting bagi kalian semua, dan memang SKCK ini salah satu syarat untuk bisa melamar pekerjaan. Namun bagi orang-orang kebanyakan membuat SKCK tidak ingin ribet atau tidak mau menunggu lama.
Namun untuk zaman sekarang ini membuat SKCK bisa dilakukan dengan secara online. Tentu saja hal itu sangat mudah untuk dilakukan dan sangat simple. Nah, bagi kalian yang ingin membuat SKCK online, kamu disini akan memberikan cara buat SKCK onlibe dengan mudah dan cepat.
Bagi kalian yang penasaran dengan pembahasan tentang Cara buat SKCK Online. Maka kalian bisa ikuti artikel ini untuk mengetahui cara membuatnya. Supaya kalian bisa memahami cara tersebut dan bisa langsung membuat SKCK secara online.
Apa Itu SKCK ?
SKCK merupakan singkatan dari kata Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Didalam surat tersebut berisikan tentang catatan seseorang perilaku baik di jalan hukum. SKCK ini memang sangat penting dan bisa digunakan untuk memenhui persyaratan administrasi salah satu contohnya untuk melanjutkan sekolah, untuk melamar pekerjaan, dan juga yang lainnya.
Sesuai dengan peraturan Kapolri No 18 Tahun 2014, bahwa untuk cara membuat SKCK ini cukup mudah. Dan diterbitkan oleh lembaga yang berwenang yaitu Kepolisian Republik Indonesia serta melalui Polsek atau bisa disebut juga dengan Kepolisian Sektor.
Atau juga Polres (Kepolisian Resor), Polda (Polisi Daerah) Setempat. SKCK ini memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak di terbitkan. Nmaun untuk pembuatan SKCK baru akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000 di luar dari biaya pembuatan dokumen untuk sidik jari.
Untuk landasan hukum yang lainnya terkait SKCK tertuang ke dalam:
- UU RI No. 20 Tahun 1997
- UU RI No. 2 Tahun 2002
- PP RI No. 50 Tahun 2010
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010
- PP Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016
Fungsi Dari SKCK
Seperti yang sudah kami jelaskan diatas, bahwa SKCK ini memiliki fungsi yang sangat penting. Dan sebaiknya kalian harus mengetahui terlebih dahulu fingsi dari SKCK ini, sebelum kalian membuatnya.
Fungsi SKCK Yang Di Buat Di Polsek
- Melanjutkan Pendidikan Lingkup Kecamatan
- Keperluan Lain di Tingkat Kecamatan
- Melamar Pekerjaan Swasta di Tingkat Kecamatan
- Pencalonan Kepala Desa
- Pencalonan Sekertaris Desa dan Aparatur Desa
- Pindah Alamat
Fungsi SKCK Yang Dibuat Di Polres
- Melamar Pekerjaan Swasta di Tingkat Kabupaten/Kota
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
- Pass Bandara Soetta
- Melanjutkan Pendidikan Kedinasan dan di Luar Kabupaten/Kota
- Melamar Sebagai Anggota TNI/Polri
- Pencalonan Pejabat Publik
- Kepemilikan Senjata Api
- Calon Penerima Penghargaaan
- Keperluan Lain di Tingkat Kabupaten
- Melamar Pekerjaan BUMN di Tingkat Kabupaten/Kota
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
- Melamar Sebagai PNS
- Melamar Sebagai Anggota TNI/Polri
Fungsi SKCK yang Dibuat Di Polda
- Persyaratan Adminstrasi Sebagai Tenaga Ahli Anggota Legislatif
- Pencalonan Pejabat Publik Tingkat Provinsi dan Nasional
- Memperoleh Visa Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang Akan Ke Luar Negeri
- Pencalonan Pejabat Publik
- Melanjutkan Pendidikan di Lain Provinsi
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
- Memperoleh Paspor Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Keperluan Lain di Tingkat Provinsi
- Melamar Pekerjaan BUMN di Tingkat Provinsi dan Nasional
- Melamar Pekerjaan Swasta di Tingkat Provinsi dan Nasional
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang Akan Bekerja di Luar Negeri
- Menjadi Notaris
Fungsi SKCK yang Dibuat Di Mabes Polri
- Naturalisasi Kewarganegaraan
- Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
- Melanjutkan Pendidikan di Luar Negeri
- Persyaratan Administrasi Untuk Mendapatkan KK dan KTP Bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Airport Pass Card Bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Pencalonan Anggota Wakil Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
- Penerbitan Visa
- Izin Tinggal Tetap di Luar Negeri (Permanent Resident) Bagi Warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
- Melamar Pekerjaan di Indonesia Bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Pertukuran Pelajar Ke Luar Negeri Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bekerja di Luar Negeri Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
- Keperluan Lain di Tingkat Nasional dan Internasional
Ada Beberpah Syarat Membuat SKCK
Dalam membuat SKCK memang memiliki Syarat yang harus kalian lengkapi. Syarat-syarat tersebut memang harus kalian penuhi, jika tidak maka tidak bisa membuat SKCK. Untuk lebih detailnya kalian bisa simak ulasannya di bawah ini.
Persyaratan Membuat SKCK Baru
Nah, kami disini akan menjelaskan tentang persyaratan ketika kalian membuat SKCK Baru. Dan khususnya bagi para Warga Negara Indonesia atau WNI. Dan berikut ini ulasannya.
- Fotocopy KTP/SIM
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
- Formulir pendaftaran SKCK yang disediakan di kantor Polisi
- Dokumen sidik jari
Persyaratan Membuat SKCK Bagi Warga Negara Asing Atau WNA
Khusus bagi Warga Negara Asing jika ingin membuat SKCK maka kalian harus memenuhi syarat-syaratnya. Berikut ini persyaratan untuk membuat SKCK Warga Negara Asing atau WNA.
- Fotocopy Identitas Diri
- Surat Pengantar dari Tempat Kerja atau Sponsor
- Fotocopy Paspor
- Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotocopy Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenaker RI
- Fotocopy Surat Tanda Melapor (STM) yang Diperoleh dari Kepolisian
- Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 4X6 Sebanyak 6 Lembar
- Dokumen Sidik Jari
Cara Membuat SKCK Dengan Cara Offline
Untuk membuat SKCK dengan secara offline memang memarlukan waktu yang lumaya cukup lama. Apalagi dalam menunggu antrian tentu saja lumaya cukup lama. Dan bagi kalian yang ingin membuat SKCK secara offline kalian bisa simak penjalasan di bawah ini
- Pertama kalian harus mengunjungi Polsek, Polres, Polda, atau juga Mebes Polri terdekat sesuai kebutuhan SKCK yang kalian perlukan.
- Kemudian kalian mengisi formulir di bagian loket pendaftaran.
- Lalu kalian buat dokumen sidik jari.
- Nah, jika sudah membuat, kalian serahkan dokumen persyaratan ke bagian pembuat SKCK.
- Nantinya petugas akan mengecek dokumen yang kalian serahkan tadi benar atau tidak.
- Setelah itu kalian siapkan Uang sebesar RP 30.000 untuk penerbitan SKCK.
- Yang terakhir kalian tunggu, hingga nama kalian di panggil oleh petugas.
Nah, itulah tadi proses cara membuat SKCK dengan secara Offline. Memnag cara ini agak lumayan ribet yah, Soalnya kalian harus mengunjungi polsek, polres, plda atau juga mebes polri yang terdekat. Ya tentunya memerlukan waktu yang cukup lama.
Cara Membuat SKCK Dengan Cara Online
Kami disini akan membahas cara membuat SKCK dengan cara online. Nah bagi kalian yang belum mengetahui nya kalian bisa ikuti cara-cara di bawah ini.
- Pertama kalian buka situs skck.polri.go.id
- Kemudian kalian klik menu “Form.Pendaftaran“
- Lalu kalian mengisi formulir data kalian dengan lengkap terlebih dahulu.
- Jika sudah, pada bagian “Satwil” lalu kalian klik pilihan “Jenis keperluan pembuatan SKCK” dengan sesuai kebutuhan.
- Selanjutnya kalian Unggah foto kalian terbaru.
- Setelah itu kalian Unggah hasil scan sidik jari dan juga dokumen data yang lainnya.
- Maka kalian akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor resi pembayaran yang dibayarkan melalui BRI.
- Yang terakhir kalian ambil SKCK di polsek, polres,polda, atau mebes polri. Sambil kalian membawa bukti pendaftaran dan membawah bukti administrasi pembayaran.
Perlu kalian ketahui, walaupun kalian membuat SKCK dengan secara online. Kalian tetap pergi mengunjungi polsek, polres, polda, atau juga mebes polri. tujuannay untuk mengambil SKCK yang kalian buat tadi dengan secara online.
Cara-Cara Untuk Perpanjang SKCK
Seperti yang sudah kamimjelaskan diatas, bahwa SKCK ini memiliki masa berlaku. SKCK ini memiliki masa aktif yaitu 6 bulan dengan masa yang di terbitkan. Mungkin bagi orang yang baru membuat SKCK dan ingin diperpanjang tentu saja belum mengetahui caranya. Oleh karena itu kami disini akan memberikan cara untuk Perpanjang SKCK di bawah ini.
Persyaratan Untuk Perpanjang SKCK
- Fotokopi KTP/SIM
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir
- Mengisi Formulir Perpanjangan SKCK di Kantor Polisi
- Melampirkan SKCK Lama / SKCK yang Sudah Dilegalisir
- Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 4X6 (6 Lembar)
Cara Perpanjang SKCK Secara Online
Kmi disini akan membahas tentang bagaimana cara perpanjang SKCK dengan cara online. Untuk itu silahkan kalian bisa simak ulasannya sebagi berikut ini.
- Pertama kalian busa situs skck.polri.go.id
- Kemudian kalian klik menu “Form.Pendaftaran“
- Lalu kalian mengisi formulir data kalian dengan lengkap terlebih dahulu.
- Jika sudah, pada bagian “Satwil” lalu kalian klik pilihan “Jenis keperluan pembuatan SKCK” dengan sesuai kebutuhan.
- Selanjutnya kalian Unggah foto kalian terbaru.
- Setelah itu kalian Unggah hasil scan sidik jari dan juga dokumen data yang lainnya.
- Maka kalian akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor resi pembayaran yang dibayarkan melalui BRI.
- Yang terakhir kalian ambil SKCK di polsek, polres,polda, atau mebes polri. Sambil kalian membawa bukti pendaftaran dan membawah bukti administrasi pembayaran.
Nah itulah pembahasan yang sudah kami jelaskan di atas mengenai Cara Buat SKCK Online. Semoga apa yang sudah kami bahas bisa bermanfaat dan kalian bisa memahami cara buat SKCK online dengan benat. Cukup sekian dari kami, bila mana ada kata-kata yang tidak mengenakan atau kurang jelasnya informasi kami mohon maaf sebesar-besarnya.
Dan terimakasih buat kalian yang sudah mengikuti pembahasan pada artikel ini sampai dengan selsai. Sampai jumpa dan sampai bertemu kembali di pembahasan atau informasi selanjutnya.
- Contoh Teks Berita Beserta Pengertian, Jenis dan Strukturnya
- Contoh dan Tips Desain Rumah Minimalis Sederhana Berbagai Model
- 15+ Contoh Teks Prosedur Sederhana, Singkat, dan Strukturnya
- Cara Cek NISN Dengan Nama Secara Online Mudah dan Praktis
- Punya Project Kelompok? Trello Adalah Solusi Kerja Tim
- Kode Bank Mandiri Syariah dan Cara Transfernya LENGKAP
- Kode Bank BCA Terbaru Transfer Sesama dan Bank Lainnya
- Download JTWhatsApp Apk (JiMods Anti Banned Versi Official)
- Gmeet: Cara Menggunakan Google Meet di PC, Laptop dan HP
- 100 + Livery Bussid Banyak Tema Menarik Keren Terbaru
Dapatkan Berita dan Informasi Menarik Lainnya di Google News gurudaringmilenial.id